This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 10 September 2015

PENERAPAN ILMU FISIKA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Banyak orang yang beranggapan bahwa Fisika hanya sekedar ilmu biasa yang hanya mempelajari ilmu alam tanpa ada penerapannya. Terutama masih banyak orang yang beranggapan bahwa Fisika hanya mempelajari rumus. Dan tak sedikit yang  tidak menyadari bahwa banyak peristiwa bahkan hal-hal yang sangat dekat dengan kita melibatkan ilmu Fisika. Bahkan Fisika merupakan ilmu dasar yang sangat dibutuhkan oleh cabang ilmu-ilmu lain. Mengapa Fisika sangat penting dalam kehidupan kita? Tentu karena banyak peristiwa dalam kehidupan kita yang melibatkan ilmu Fisika baik kita sadari maupun tan.pa kita sadari. Semakin kita memahami Fisika kita akan mengetahui bahwa Fisika mempunyai cakupan yang luas. Berikut adalah contoh aplikasi peranan ilmu Fisika dalam kehidupan sehari-hari :
1.       Persamaan Maxwell

Siapa pernah mengira jika pada saat ini manusia dapat berkomunikasi tanpa batasan jarak. Anda dapat berbicara dengan sahabat yang jaraknya beribu-ribu kilometer dari Anda pada saat itu juga dengan menggunakan handphone, Anda dapat mengirim foto lewat jaringan internet, Anda dapat melakukan rapat dengan orang-orang yang entah dimana ia berada  dan Anda dapat memperoleh informasi dalam sekejap mata baik itu melalui televisi, radio, atau juga internet pula
Hal-hal itu menurut saya pun merupakan hal-hal yang sangat ajaib. Pertama kali Anda melihat orang menggunakan handphone pasti Anda akan berpikir bahwa orang itu adalah orang gila karena ia terlihat bicara sendiri. Ya, jaman telah berubah semenjak Maxwell menyusun persamaan elektromagnetnya dan berhasil meramalkan adanya gelombang elektromagnet. Suatu gelombang yang sangat aplikatif dalam penyampaian informasi dan dunia telekomunikasi. Dan hal ini telah membuktikan jika persamaan fisika telah berhasil merubah kehidupan dan mempermudah kehidupan bukan seperti pemikiran kita dimana fisika adalah ilmu yang mempersulit siswa SMA untuk dapat LULUS.
2.      Persamaan Bernoulli

Pernahkah Anda bertanya dengan nenek Anda bagaimana ia melakukan perjalanan? Berapa jarak yang ia tempuh dan butuh berapa lama beliau melakukan perjalanan itu? Apabila Anda menanyakan hal itu maka saya yakin jika nenek akan bercerita panjang lebar kalau ia dulu kemana-mana selalu jalan kaki dan dapat menghabiskan waktu berhari-hari hanya untuk menempuh jarak yang tidak terlalu jauh butuh membawa bekal dan persiapan yang matang. Atau mungkin pula Anda pernah membaca kisah perjalanan pelaut seperti Colombus atau Vasco Da Gama dalam mengarungi lautan mereka membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk mengarungi lautan ini.
Dan masihkan kita merasa sulit untuk melakukan perjalanan? Tak ada salahnya apabila kita berterima kasih dengan Om Bernoulli karena beliau telah berhasil menyusun persamaan yang sangat luar biasa. Sebuah pesawat dapat dibuat dengan persamaan yang dipelajari pada bab fluida ini.

Manusia dapat terbang di angkasa? apabila saya memikirkan ini maka saya hampir sulit untuk mempercayainya. Terbang merupakan aktivitas luar biasa yang hanya dapat dilakukan oleh superhero pada jaman dulu, seperti Mbah Gatot Kaca. Tapi sekarang, adik bayi yang masih belum bisa makan nasi saja sudah bisa melihat awan dan pergi ke Amerika dengan waktu tak cukup lama.
3.      Radioaktif

Apabila orang-orang di seluruh dunia mengutuk bom atom di Hiroshima dan Nagasaki maka sebaiknya kita patut untuk merenungi diri. Mengapa? Sebab bom atom itu kalau menurut saya adalah berkah bagi Indonesia. Kalau bom atom tak meledak apakah Anda yakin Indonesia bisa lepas dari penjajahan Jepang pada 17 Agustus 1945?
Sebab itu sebaiknya kita harus berterima kasih pada E. Fermi yang telah mampu memanfaatkan aktivitas nuklir. Ya, mungkin bom atom saat ini tak lagi berguna namun apakah nuklir tak lagi dapat dimanfaatkan? Tentu saja masih, dengan nuklir kita dapat memiliki sumber energi yang luar biasa. Energi nuklir yang konvensional saja dari satu uranium dapat menghasilkan energi sekita 200 MeV coba bandingkan dengan energi dari karbon yang hanya 4 eV! Nuklir merupakan hal yang luar biasa untuk masa depan dan masa kini. Suatu sumber energi yang sangat luar biasa untuk kelangsungan siklus energi di dunia.
4.      Hukum Faraday

Diatas telah disebut Persamaan Maxwell suatu persamaan elektromagnet yang luar biasa namun bagian dari persamaan itu yang ditemukan lebih dahulu oleh Faraday merupakan hal luar biasa pula. Faraday menyusun persamaan bagaimana cara menghasilkan listrik melalui medan magnet. Hal yang sangat bermanfaat sehingga saat ini kita dapat membangun Pembangkit-Pembangkit Listrik.
Dengan listrik dunia ini pun berubah. Malam menjadi terang, sepi menjadi semarak, seram menjadi menyenangkan. Ya, listrik telah berhasil mewujudkan dongeng-dongeng yang bercerita tentang indahnya malam di negeri para kurcaci. Listrik telah mewujudkan itu suatu kabar luar biasa apabila kita sampaikan ini pada almarhum nenek moyang yang hidup dalam keadaaan gelap gulita.
5.      Hukum Termodinamika

Pernah Anda bayangkan jika Anda bersekolah sejauh 20 km dan Anda menempuhnya dengan berjalan kaki? Saya yakin, Anda akan sulit melakukannya. Maka beruntunglah kita telah berada di jaman luar biasa ini ketika termodinaMelalui hukum termodinamika kita dapat menikmati mudahnya hidup dengan sepeda motor, mobil, dan berbagai mesin yang ada saat ini. Tak perlu lelah harus melangkah. Bahkan dengan hukum termodinamika ini kehidupan pun akan terasa lebih nikmat. Pernah Anda berpanas-panas ria bermandi keringat kemudian masuk ke ruangan ber-AC lalu disuguhi minuman dingin dari kulkas? Apabila Anda sudah mengalami kejadian itu maka Anda patut bersyukur telah disusunnya hukum termodinamika. Sebab melalui hukum itu kita dapat menikmati suhu sesuai dengan keinginan. Jadi, masihkan kita menghujat ilmu fisika dengan hujatan bahwa ilmu fisika adalah ilmu yang ruwet dan tak berguna setela kita dapat menikmati hidup dengan bantuan fisika?

Mungkin, cukup 5 ilmu terlebih dahulu yang saya paparkan disini sebab apabila seluruh ilmu fisika saya cantumkan maka betapa banyaknya kegunaan ilmu fisika di kehidupan kita. Semoga pada kesempatan lain saya akan kembali memaparkan aplikasi ilmu fisika lainnya.
6.      Konsep kelistrikan dan Perubahan Energi

Di era modern ini baik disadari ataupun tidak bahwa kita setiap saat pasti menggunakan peralatan yang tidak lepas dari peran listrik. Seperti halnya saat kita berada di dapur, sekarang ini berbagai peralatan dapur sudah menggunakan peran listrik selain itu berbagai peralatan manusia sekarang juga memerlukan peran penting listrik, antara lain : magic jar, kipas angin,lampu, radio, tape recoder, seterika kompor, televisi. Semua peralatan tersebut  merupakan salah satu wujud dari pengimplikasian dari konsep-konsep fisika, khususnya konsep kelistrikan dan perubahan energi.
7.      Konsep Optik dan Cahaya

Jika kita membicarakan tentang optik tentu tidak terlepas dari cahaya. Alat optik selalu bekerja dengan peran cahaya. Bisa kita perhatikan bersama, pada orang yang menderita cacat mata rabun dekat (hipermetropi). Bagi penderita rabun dekat tentu mereka sangat membutuhkan peran dari alat bantu melihat yang berupa kaca mata. Akan tetapi tidak semua kaca mata dengan sembarang lensa dapat digunakannya, tetapi khusus kaca mata yang berlensa cembung ( positif), mengapa demikian? Itu karena pada penderita rabun dekat cahaya tidak tepat jatuh di retina tetapi di belakang retina, maka penderita harus kaca mata berlensa cembung karena lensa cembung bersifat mengumpulkan sinar maka sinar datang pada saat melihat yang awalnya jatuh di belakang retina dengan kaca mata berlensa cembung akan dikumpulkan sehingga jatuh tepat di retina sehingga penderita dapat melihat dengan jelas objek yang dilihat.
Sedangkan pada penderita  rabun jauh (miopi) sangat membutuhkan lensa cekung karena dengan lensa cekung yang awalnya sinar datang jatuh di depan retika akan disebarkan oleh lensa cekung sehingga tepat jatuh di retina dan dapat terlihat dengan jelas onjek yang dilihat. Itu karena sifatdari cermin cekung yang menyebarkan sinar.


DAFTAR PUSTAKA
Penerapan fisika dalam kehidupan sehari-hari.di akses 09 Oktober 2015 :http://bagasrizky.siswa-indonesia.net/artikel_detail-5312.html.
Manfaat fisika dalam kehidupan sehari-hari. Di akses 09 Oktober 2015 : http://nkhoeriyah.blogspot.com/2014/03/makalah-manfaat-fisika-dalam-kehidupan.html











Selasa, 08 September 2015

mahasiswa berkarakter

Mahasiswa Berkarakter
1.macam- macam pengertian karakter
·      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Karakter memiliki arti:
a.       Sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain.
b.      Karakter juga bisa bermakna "huruf".
·      Menurut (Ditjen Mandikdasmen - Kementerian Pendidikan Nasional), Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga,masyarakat, bangsa dan negara. Individu yang  berkarakter  baik  adalah individu yang bisa membuat keputusan dan siap mempertanggungjawabkan tiap akibat dari keputusan yang ia buat.
·      W.B. Saunders, (1977: 126) menjelaskan bahwa karakter adalah sifat nyata dan berbeda yang ditunjukkan oleh individu, sejumlah atribut yang dapat diamati pada individu.
·      Gulo W, (1982: 29) menjabarkan bahwa karakter adalah kepribadian ditinjau  dari titik  tolak etis  atau  moral,  misalnya kejujuran seseorang, biasanya mempunyai kaitan dengan sifat-sifat yang relatif tetap.
·      Kamisa, (1997: 281) mengungkapkan bahwa karakter adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain, tabiat, watak. Berkarakter artinya mempunyai watak, mempunyai kepribadian.
·      Wyne mengungkapkan bahwa kata karakter berasal dari bahasa Yunani “karasso” yang berarti “to mark” yaitu menandai atau mengukir, yang memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku. Oleh sebab itu seseorang yang berperilaku tidak jujur, kejam atau rakus dikatakan sebagai orang yang berkarakter jelek, sementara orang yang berprilaku jujur, suka menolong dikatakan sebagai orang yang berkarakter mulia. Jadi istilah karakter erat kaitannya dengan personality (kepribadian) seseorang.
·      Alwisol menjelaskan pengertian karakter sebagai penggambaran tingkah laku dengan menonjolkan nilai (benar-salah, baik-buruk) baik secara eksplisit maupun implisit. Karakter berbeda dengan kepribadian kerena pengertian kepribadian dibebaskan dari nilai. Meskipun demikian, baik kepribadian (personality) maupun karakter berwujud tingkah laku yang ditujukan kelingkungan sosial, keduanya relatif permanen serta menuntun, mengerahkan dan mengorganisasikan aktifitas individu.
·      Karakter berasal dari bahasa Yunani yang berarti “to mark” atau menandai dan memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku, sehingga orang yang tidak jujur, kejam, rakus dan perilaku jelek lainnya dikatakan orang berkarakter jelek. Sebaliknya, orang yang perilakunya sesuai dengan kaidah moral disebut dengan berkarakter mulia.
·      Pengertian karakter menurut Pusat Bahasa Dekdiknas adalah “bawaan, hati, jiwa, kepribadian, budi pekerti, perilaku, personalitas, sifat, tabiat, temperamen, watak”. Adapun berkarakter, adalah berkepribadian, berperilaku, bersifat, dan berwatak.
·      Karakter mulia berari individu memiliki pengetahuan tentang potensi dirinya, yang ditandai dengan nilai-nilai seperti reflektif, percaya diri, rasional, logis, kritis, analitis, kreatif dan inovatif, mandiri, hidup sehat, bertanggung jawab, cinta ilmu, sabar, berhati-hati, rela berkorban, pemberani, dapat dipercaya, jujur, menempati janji, adil, rendah hati, malu berbuat salah, pemaaf, berhati lembut, setia, bekerja keras, tekun, ulet/gigih, teliti, berinisiatif, berpikir positif, disiplin, antisipatif, inisiatif, visioner, bersahaja, bersemangat, dinamis, hemat/efisien, menghargai waktu, pengabdian/dedikatif, pengendalian diri, produktif, ramah, cinta keindahan (estetis0, sportif, tabah, terbuka, tertib. Individu juga memiliki kesadaran untuk berbuat yang terbaik atau unggul, dan individu juga mampu bertidak sesuai potensi dan kesadarannya tersebut. Karakter adalah realisasi perkembangan positif sebagai individu (intelektual, emosional, sosial, etika, dan perilaku).
·      Individu yang berkarakter baik atau unggul adalah seseorang yang berusaha melakukan hal-hal yang terbaik terhadap Tuhan YME, dirinya, sesama, lingkungan, bangsa dan negara serta dunia internasional pada umumnya dengan mengoptimalkan potensi (Pengetahuan) dirinya dan disertai dengan kesadaran, emosi dan motivasinya (perasaannya).
2. Nilai-Nilai Karakter
Berdasarkan kajian nilai-nilai agama, norma-norma sosial, peraturan/hukum, etika akademik, dan prinsip-prinsip HAM, telah teridentifikasi butir-butir nilai yang dikelompokkan menjadi lima nilai utama, yaitu nilai-nilai perilaku manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, dan lingkungan serta kebangsaan.
Berikut adalah daftar nilai-nilai utama yang dimaksud dan deskripsi ringkasnya:
1. Nilai karakter dalam hubungannya dengan Tuhan
Yaitu religius; pikiran, perkataan dan tindakan seseorang yang diupayakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan dan/atau ajaran agamanya.
2. Nilai karakter dalam hubungannya dengan diri sendiri (personal)
a. Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan tindakan, dan perkerjaan, baik terhadap diri dan pihak lain.
b. Bertanggung jawab
Sikap dan perilaku seseorang untu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan YME.
c. Bergaya hidup sehat
Segala upaya untuk menerapkan kebiasaan yang baik dalam menciptakan hidup yang sehat dan menghindarkan kebiasaan buruk yang dapat mengganggu kesehatan.
d. Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
e. Kerja keras
Perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan guna menyelesaikan tugas (belajar/pekerjaan) dengan sebaik-baiknya.
f. Percaya diri
Sikap yakin akan kemampuan diri sendiri terhdapat pemenuhan tercapainya setiap keinginan dan harapannya.
g. Berjiwa wirausaha
Sikap dan perilaku yang mandiri dan pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.
h. Berpikir logis, kritis, dan inovatif
Berrpikir dan melakukan sesuatu secara kenyataan atau logika untuk menghasilkan cara atau hasil baru dan termutakhir dari apa yang telah dimiliki.
i. Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
j. Ingin tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari apa yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
k. Cinta ilmu
Cara berpikir, bersikap dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap pengetahuan.
3. Nilai karakter dalam hubungannya dengan sesama
a. Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain
Sikap tahu dan mengerti serta melaksanakan apa yang mengjadi miliki/hak diri sendiri dan orang lain serta tugas/kewajiban diri sendiri serta orang lain.
b. Patuh pada aturan-aturan sosial
Sikap menurut dan taat terhadap aturan-aturan berkenaan dengan masyarakat dan kepertingan umum.
c. Menghargai karya dan prestasi orang lain
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat dan mengakui dan menghormati keberhasilan orang lain.
d. Santun
Sifat yang halus dan baik dari sudut pandang tata bahasa maupun tata perilakunya ke semua orang.
e. Demokratis
Cara berfikir, bersikap dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
4. Nilai karakter dalam hubungannya dengna lingkungan
a. Penduli sosial dan lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusahakan alam yang sudah terjadi dan selalau memberi bantuan bagi orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
b. Nilai kebangsaan
Cara berfikir, bertindak, dan wawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
c. Nasionalis
Cara berfikir, bersikap dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsanya.
d. Menghargai keberagaman
Sikap memberikan respek/hormat terhadap berbagai macam hal baik yang berbentuk fisik, sifat, adat, budaya, suku dan agama.
5. Hakikat Pendidikan Karakter
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang :
a.       Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
b.      Berakhlak mulia
c.       Sehat
d.      Berilmu
e.       Cakap
f.       Kreatif
g.      Mandiri dan
h.      Menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penaman nilai karakter kepada peserta didik  yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran pada peserta didik yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut.
Menurut David Elkind & Freddy Sweet, Ph.D. (2004), pendidikan karakter dimaknai sebagai berikut “character education is the deliberate efort to help people understand, cara about, and act upon core ethical values. When we think atau the kind of character we want is right, care deeply about what is right, even in the face of pressure from without and temptation from within”
6.Pentingnya Pendidikan Karakter (Character Building)
Karakter baik merupakan persyaratan agar kompetensi yang dimiki seseorang dipakai secara bijaksana. Kompetensi hanya akan menjadi kekayaan dan membawa maslahat bagi orang banyak apabila kompetensi tersebut disertai dengan karakter baik.
Sebuah peradaban akan menurun apabila terjadi demoralisasi pada masyarakatnya. Banyak pakar, filsuf, dan orang-orang bijak yang mengatakan bahwa faktor moral (akhlak) adalah hal utama yang harus dibangun terlebih dahulu agar bisa membantu sebuah masyarakat yang tertib aman dan sejahtera.
Hubungan antara kualitas karakater dan kemajuan bangsa amat erat. Bangsa yang maju ditandai dengna kualitas karakter masyarakatnya yang baik. Thomas Lickona, profesor pendidikan dari Cortland University, mengungkapkan bahwa ada sepuluh tanda zaman yang harus diwaspadai karena sepuluh  tanda itu merupakan tanda bagi suatu bangsayang sedang menuju jurang kehancuran. Ke sepuluh tanda tersebut adalah:
1. Mengingkatnya kekerasan di kalangan remaja
2. Penggunaan bahasa dan kata-kata yang memburuk
3. Pengaruh peer group yang kuta dalam tindak kekerasan
4. Meningkatkanya perilaku merusak diri seperti penggunaan narkoba alkohol, dan seks bebas.
5. Semakin kaburnya pedoman moral baik dan buruk.
6. Menurunnya etos kerja
7. Semakin rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan pendidik
8. Rendahnya rasa tangguang jwaba individu dan warga negara
9. Membudayanya rasa tanggung jawab individudan warga negara
10. Adanya rasa saling curigai dan kebencian di antara sesama.

7.MAHASISWA HARUS BERKARAKTER
·      mahasiswa adalah bagian dari entitas akademik di sebuah perguruan tinggi sehingga kemudian disebut sebagai akademisi dalam arti “member of an academy”.  Perguruan tinggi adalah wadah yang harusnya memberi bentuk bagi entitas yang bernaung didalamnya.  Dengan demikian karakter pertama yang harus dimiliki mahasiswa adalah karakter seorang pembelajar, yang haus akan ilmu pengetahuan dan kebenaran, intelektual yang senantiasa berpikir kritis dalam memecahkan masalah dan fenomena sosial maupun alam yang terjadi, yang tunduk patuh pada etika akademik dan ilmu pengetahuan, yang sadar akan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademiknya secara beradab dan bertanggungjawab, serta sadar akan tanggung jawab moralnya untuk mendayagunakan ilmu pengetahuan bagi sebesar-besarnya kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.
·      mahasiswa merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Karenanya kesadaran akan eksistensi formalnya tersebut harusnya telah terinternalisasi sebagai karakter mahasiswa, sehingga mahasiswa secara sadar menjadi bagian dari upaya sadar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi/golongan, taat azas terhadap konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku, serta bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negaranya.
·      mahasiswa merupakan anak bangsa yang menjadi bagian dari masyarakat. Mahasiswa merupakan representasi dari rakyat baik dalam konteks kekinian maupun masa depan. Dan mahasiswa adalah duta para orang tua, yang diutus oleh orang tuanya untuk menjalankan misi pribadi dan keluarga.  Mahasiswa harus tetap menjadi bagian dari masyarakat, mampu berempati terhadap segenap persoalan masyarakat, serta menjadi bagian produktif untuk meretas jalan keluar terhadap persoalan-persoalan tersebut. Karenanya diperlukan karakter mahasiswa yang kritis sekaligus empatif dalam menyuarakan kehendak masyarakatnya, serta kreatif dan inovatif dalam menjawab tantangan serta permasalahan yang dihadapi masyarakat yang notabene merupakan orang tua yang mengutus mereka sebagai duta.
·      mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat dunia yang bersuku-suku dan berbangsa-bangsa. Kesadaran akan kebhinekaan ini merupakan karakter dasar guna membangun sikap toleran, saling menghormati, dan humanis guna dapat bekerjasama secara sinergis dalam mewujudkan tatanan masyarakat dunia yang adil dan sejahtera.
·      mahasiswa merupakan insan yang tak boleh terpental jauh dari eksistensi transedentalnya sebagai mahluk Tuhan yang membawa misi kenabian guna dapat menjadi khalifah di muka bumi yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup serta kesejahteraan semua mahluk yang ada di muka bumi. Karenanya, mahasiswa haruslah pribadi-pribadi yang taat dalam menjalankan ibadah formalnya serta mampu mewujudkan hakikat ibadah yang dijalaninya tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.
Kelima kesadaran eksistensial inilah yang harusnya menjadi landasan dalam membangun paradigma dan metoda dalam melakukan pembinaan karakter mahasiswa, sehingga internalisasi akan dimensi aksiologis dan eksistensinya itu dapat berlangsung secara alamiah dan manusiawi. Tentu bukan proses yang mudah, apalagi dalam wadah organisasi perguruan tinggi yang kompleks dan seringkali terkendala oleh kultur birokrasi yang lambat, inefisien, dan formalistik.
8.MAHASISWA BERKARAKTER
Mahasiswa berkarakter adalah mahasiswa yang memiliki wawasan kebangsaan biasanya mempunyai kepekaan sosial yang tinggi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa. Tidak hanya peka, tetapi setelah mengetahui masalah yang ada biasanya dia akan melakukan upaya untuk bisa memperbaikinya. Mahasiswa berkarakter memiliki sikap dan perilaku yang baik, yang sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Adapun beberapa cirri mahasiswa berkarakter yaitu :
1.  Memiliki wawasan yang luas. 
Seorang mahasiswa dituntut untuk megerti dan menyadari keadaan di sekitarnya. Wawasan yang luas tidak hanya didapat dari ilmu yang dipelajari di perkuliahan saja, melainkan juga bisa didapat dari lingkungan sekitar.
2.      Mampu membagi waktu
Masa kuliah merupakan masa-masa yang terdapat banyak waktu luang. Tinggal bagaimana mahasiswa itu sendiri dapat mengatur waktu yang dimilikinya, seperti untuk kuliah, organisasi, hobi, refreshing, dan pacaran. Mahasiswa yang mampu membagi waktunya dengan baik, kelak akan menjadi seorang mahasiswa yang ideal
3.  Memahami seluk beluk tempat menuntut ilmu.
Kampus, tempat mahasiswa menuntut ilmu menyimpan banyak cerita yang tidak akan terlupakan. Untuk menjadi mahasiswa ideal, mahasiswa harus mengerti seluk-beluk tempat menuntut ilmunya tersebut. Mulai dari dosen yang mengajar, ruangan belajar, fasilitas yang tersedia. Dengan mengetahui secara detail, mahasiswa akan mudah mengakses hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan.
4.  Pintar, rajin, aktif.
Tiga hal ini (pintar, rajin, aktif) adalah sifat wajib yang dimiliki oleh seorang mahasiswa ideal. Pintar dalam artian bahwa seorang mahasiswa pintar mengkondisikan diri dengan sekitarnya. Rajin berarti mengikuti kegiatan yang dipilihnya dengan rajin, tidak menjalani dengan setengah hati. Aktif yaitu turut serta dalam kegiatan-kegiatan positif universitas.
5.   Pintar berdiskusi.
Sesuai dengan materi yang didapat pada LKMM pra dasar, mahasiswa itu harus memiliki sikap kritis. Dengan sikap kritis yang dimiliki, mahasiswa mempunyai kemampuan dalam berdiskusi. Kemampuan berdiskusi ini sangatlah berguna di masyarakat dan dunia kerja nantinya. Kemampuan berdiskusi yang baik di masa kuliah akan bermanfaat dalam menyampaikan pendapat di forum, sehingga tercapailah predikat mahasiswa ideal.
Ada beberapa macam karakter yang perlu dimiliki oleh tiap mahasiswa agar dapat menjadi pemimpin yang kelak dapat memimpin bangsa ini dengan baik. Karakter-karakter itu diantaranya adalah :
1.  Beretika
2.  Berwawasan  luas
3.   Bertanggung jawab
4.  Pintar, rajin dan aktif
5.   Memiliki reasa kasih sayang yang tinggi terhadap sesama.

DAFTAR PUSTAKA

Mahasiswa berkarakter .di akses 09Oktober 2015: http://adhaaryaniendah.blogspot.com/2012/12/mahasiswa-berkarakter.html
mahasiswa harus berkarakter.di akses 09 Oktober 2015: http://fatakhlaksono.blogspot.com/2014/09/mahasiswa-berkarakter.html



                                     korupsi    
1.        Pengertian korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptiodari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baikpolitisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·         perbuatan melawan hukum,
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

2.        Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
·         Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·         Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
·         Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·         Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·         Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·         Lemahnya ketertiban hukum.
·         Lemahnya profesi hukum.
·         Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
·         Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Guy J Parker mengemukakan didalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007).
3.        Yang termasuk tindak pidana korrupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut :
·         Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).
·         Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999).
·         Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001).
·         Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).
·         Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001:
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
e. Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang atau yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
·         Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001).
·         Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001).
·         Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja (Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001):
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
·         Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001).
·         Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 :
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akandiberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolaholah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
·         Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001).
·         Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan (Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999).
·         Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini (Pasal 14 UU No. 31  Tahun 1999).
4.        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
·            Pasal 2 ayat 1 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
·            Pasal 2 ayat 2 ” Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”
·            Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
·            Pasal 13 ” Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”
5.        Dampak negatif dari korupsi
·         Demokrasi.
korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah dalam bersikap demokrasi, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
·         Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga.
·         Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas

DAFTAR PUSTAKA
Korupsi.di akses 8 Oktober 2015:https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
Undang-undang  pemberantasan tidak pidana korupsi.di akses  8 Oktober 2015 :http://accounting-media.blogspot.com/2013/06/undang-undang-pemberantasan-tindak.html?m=1
Undang-undang  RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.di akses 9 Oktober 2015 :http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_31_99.htm